PALU – Saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi, terkait pengajuan Raperda tentang Perlindungan Dan Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Dra Hj Fatimah Amin Lasawedi, M.Si, dalam prolognya mengutip QS Al-Baqarah ayat 11.
“Seperti biasanya, izinkan kami dalam prolog pandangan umum fraksi ini, kami menyampaikan ayat Al-Qur’an Al-Baqarah ayat 11, apabila dikatakan kepada mereka, janganlah berbuat kerusakan di bumi, mereka menjawab, sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan,”katanya.
Makna ayat ini, sangat berkorelasi dengan regulasi terkait pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya, yakni perintah dalam agama Islam, agar umatnya senantiasa menjaga apa saja yang bernilai baik. Termasuk budaya.
Sementara itu, di dalam dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS DPRD Sulteng kata Anggota DPRD dari Dapil Kabupaten Poso dan Tojo Unauna ini, menilai bahwa Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, termasuk hal yang urgent untuk dibahas, sebab regulasi ini, akan banyak bersinggungan dengan peraturan lainnya.
“Misalnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, serta tentu saja visi-misi gubernur. Makanya harus dibahas secara serius dan komperhensif,”tandasnya.(hnf)