PALU – Perwakilan Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Takwin, S.Sos, menyampaikan apresiasi dari Fraksinya kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Apresiasi ini, karena sikap politik Gubernur Sulawesi Tengah, yang memberikan respons dari diajukan Raperda Prakarsa DPRD Sulteng, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Sikap politik gubernur yang merespons prakarsa DPRD, yang mengajukan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat agar nantinya menjadi salah instrument hukum daerah, adalah hal yang patut kita berikan apresiasi bersama,”katanya.
Menurut Takwin yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, bahwa fraksinya sepemahaman dengan yang disampaikan oleh gubernur. Fraksi yang dipimpin Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah tersebut kata Takwin, juga memiliki harapan, agar kelak dengan lahirnya peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini, menjadi indikator penting pemerataan pembangunan.
“Serta akan semakin memperkuat citra positif pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Mata publik,”tambahnya.
Sementara itu, terkait konten Raperda, kata Takwin bahwa bukti sejarah membuktikan, di berbagai daerah keberadaan hukum adat, secara efektif selain mampu menjaga nilai dan norma budaya, juga efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Misalnya saja, adat ombo atau larangan menangkap ikan di periode tertentu di wilayah Danau Lindu, ternyata memberikan dampak terhadap Kelestarian populasi ikan yang ada di Danau Lindu. Serta fakta lainnya yang ada di Sulawesi Tengah,”tandasnya.(hnf)