Dari Idealisme ke Realitas Implementasi; (Sebuah Perenungan Evaluatif Terhadap Perda Sulteng No. 8 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (1)

23/10/2025

Tiga tahun yang lalu, kami merumuskan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 dengan penuh harapan. Sebagai bagian dari tim yang terlibat dalam penyusunan perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, kami memiliki cita-cita besar yaitu memberikan payung hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren di Sulawesi Tengah. Namun demikian, di Momen Hari Santri ini, saya merasa perlu untuk melakukan refleksi jujur terhadap perjalanan implementasi perda yang telah kami gagas.

Idealisme dalam Perumusan

Ketika merumuskan perda ini, kami bergerak dengan semangat untuk memberikan pengakuan formal terhadap peran strategis pesantren. Kami ingin memastikan bahwa pesantren tidak lagi berjalan sendiri tanpa dukungan negara. Setiap pasal disusun dengan harapan bahwa pemerintah daerah akan hadir sebagai fasilitator yang aktif dalam pengembangan pesantren.

Kami merancang berbagai aspek fasilitasi: dari sarana prasarana, pengembangan kurikulum, pemberdayaan ekonomi santri, hingga peningkatan kapasitas ustadz. Semua tertuang dalam pasal-pasal yang kami yakini komprehensif. Prosesnya panjang, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan akhirnya disahkan dengan penuh optimisme.

Kesadaran akan Tantangan Implementasi

Sejujurnya, kami menyadari bahwa perda ini memiliki beberapa keterbatasan teknis. Penggunaan frasa “cukup jelas” di setiap penjelasan pasal adalah kompromi dalam proses legislasi. Kami berharap bahwa akan ada peraturan turunan yang mengatur detail teknisnya. Namun, kami akui, harapan itu belum terwujud hingga hari ini.

Ketiadaan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan memang menjadi hambatan serius. Kami menyadari bahwa pelaksana di lapangan membutuhkan panduan operasional yang lebih detail. SOP, juknis, dan juklak yang kami bayangkan akan segera menyusul, ternyata belum juga terbit. Ini adalah pelajaran berharga bahwa merumuskan regulasi saja tidak cukup; harus ada komitmen untuk melanjutkannya dengan aturan teknis.

Kompleksitas Koordinasi yang Tidak Terduga

Dalam perumusan, kami merancang pola koordinasi yang melibatkan berbagai SKPD. Kami berpikir bahwa dengan melibatkan banyak pihak, fasilitasi akan lebih komprehensif. Namun, realitas menunjukkan sebaliknya. Penggunaan frasa “dapat berkoordinasi” yang kami anggap fleksibel, ternyata justru menciptakan kekaburan kewenangan.

Tidak adanya SKPD yang ditunjuk secara tegas sebagai leading sector memang menjadi kelemahan. Kami belajar bahwa dalam implementasi kebijakan publik, kejelasan komando lebih penting daripada fleksibilitas koordinasi. Ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan yang terjadi adalah konsekuensi dari desain koordinasi yang kurang tajam.

Ke depan, kami merekomendasikan bahwa perlu ada penunjukan yang lebih tegas. Biro Kesejahteraan Rakyat atau SKPD lain yang relevan harus diberikan mandat jelas dengan kewenangan penuh, bukan sekadar mengkoordinasikan.

Tantangan Pendanaan yang Realistis

Pasal 34 tentang pendanaan memang hanya menyebutkan APBD Provinsi sebagai sumber. Kami menyadari ini menjadi keterbatasan. Dalam proses perumusan, kami tidak bisa memaksa alokasi anggaran minimal karena hal tersebut merupakan domain politik anggaran yang sangat dinamis.

Namun, kami berharap bahwa dengan adanya perda ini, komitmen pendanaan akan lebih kuat. Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa fasilitasi pesantren masih harus berkompetisi dengan program prioritas lainnya. Belum ada line item khusus dalam struktur APBD adalah cerminan dari belum kuatnya political will dalam implementasi.

Kami melihat perlunya upaya advokasi yang lebih massif untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai. Perda ini seharusnya menjadi dasar moral dan legal untuk mengalokasikan anggaran secara reguler, bukan insidental.

Pentingnya Data sebagai Fondasi

Pasal 19 tentang pendataan sebenarnya adalah pasal yang kami anggap strategis. Kami memahami bahwa kebijakan yang baik harus berbasis data. Namun, hingga kini, sistem pendataan pesantren yang terintegrasi belum terwujud.

Ini adalah PR besar bagi kita semua. Tanpa data yang akurat dan komprehensif, bagaimana kita bisa merencanakan program yang tepat sasaran? Bagaimana kita bisa menentukan prioritas? Ketiadaan database terpadu membuat fasilitasi menjadi tidak terukur dan berpotensi tidak adil.

Kami mengajak pemerintah daerah untuk menjadikan pendataan sebagai prioritas utama. Sistem informasi pesantren yang terintegrasi bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan mendesak. Ini adalah investasi dasar yang akan menentukan efektivitas seluruh program fasilitasi.

Dari Idealisme ke Realitas Implementasi; (Sebuah Perenungan Evaluatif Terhadap Perda Sulteng No. 8 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (1)
Scroll to top