DPRD Sulteng Ikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Empat Ranperda Strategis

30/01/2026

RADAR PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara, sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun Ranperda yang difasilitasi dalam rapat harmonisasi ini meliputi, pertama, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kedua, Ranperda tentang Ekonomi Hijau. Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan. Keempat, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Melalui rapat fasilitasi ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan pembahasan substansi, sinkronisasi norma, serta penyempurnaan redaksional terhadap Ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Aspek budgeting juga sangat penting karena di lapangan terdapat keterlibatan lebih dari satu institusi, yakni BNN dan kepolisian. Karena itu, perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat berjalan sinergis, efektif, dan tidak tumpang tindih.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

“Melalui fasilitasi ini, kami berharap Ranperda yang disusun benar-benar matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah secara berkelanjutan,” ungkap Bunda Wiwik sapaan akrabnya.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hasil dari fasilitasi harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(***)

DPRD Sulteng Ikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Empat Ranperda Strategis
Scroll to top