Ketua dan Anggota Fraksi
Dewan Pengurus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tengah Periode 2024-2029
Struktur Keanggotaan DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang anggotanya dipilih langsung melalui pemilihan umum legislatif. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sesuai tingkatannya.
Struktur keanggotaan DPRD terdiri atas:
Pimpinan DPRD
Terdiri dari 1 Ketua dan Maksimal 3 Wakil Ketua, jumlahnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan komposisi perolehan kursi partai politik di DPRD.
Pimpinan DPRD bertugas memimpin rapat, mengoordinasikan kegiatan DPRD, mewakili DPRD dalam hubungan kelembagaan, serta menjaga keterpaduan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Anggota DPRD
Anggota DPRD berasal dari partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi berdasarkan hasil perhitungan suara sah.
Tugasnya mencakup pembentukan peraturan daerah (perda), pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta pengawasan pelaksanaan kebijakan daerah.
Alat Kelengkapan DPRD
Alat kelengkapan DPRD adalah organ internal yang membantu kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, terdiri dari:Pimpinan DPRD
Badan Musyawarah (Bamus) – mengatur jadwal kegiatan DPRD.
Komisi-Komisi – membidangi urusan pemerintahan tertentu, seperti keuangan, pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat.
Badan Anggaran (Banggar) – membahas APBD bersama kepala daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) – mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan perda.
Badan Kehormatan (BK) – menangani etika dan disiplin anggota DPRD.
Alat kelengkapan lain yang dibentuk sesuai kebutuhan.
Masa Jabatan
Anggota DPRD menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedudukan
DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah, dengan kedudukan yang sejajar dan memiliki hubungan kerja yang saling mengawasi dan mengimbangi.
