PALU – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag MH, mengapresiasi sikap politik gubernur yang merespons prakarsa DPRD, yang mengajukan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat agar nantinya menjadi salah instrumen hukum daerah.
“Sepemahaman dengan yang disampaikan oleh Gubernur, bagi kami Fraksi PKS, juga memiliki harapan, agar kelak dengan lahirnya peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini, menjadi indikator penting pemerataan pembangunan serta memperkuat citra positif pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di mata publik,”katanya.
Menurut Bunda Wiwik, sapaan akrabnya bagi Fraksi PKS, bahwa Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) akan menjadi rolemode yang akan banyak bersinggungan dengan berbagai regulasi di masa depan. Olehnya itu, perlu dibahas secara intens, agar kelak tidak berseberangan dengan produk-produk hukum yang telah ada sebelumnya.
Lahirnya regulasi ini katanya lagi, juga diharapkan makin memperkuat dan memperkokoh hukum-hukum adat yang telah dan masih berlaku di tengah-tengah masyarakat saat ini. Perda ini kelak, menjadi bukti bahwa pemerintah Sulawesi Tengah, sangat menghargai dan menghormati ragam hukum adat, sebagai sebuah peninggalan luhur yang patut dilestarikan.
Pada sisi yang berbeda, masih terkait dengan masalah hukum adat, bukti sejarah membuktikan, di berbagai daerah keberadaan hukum adat, secara efektif selain mampu menjaga nilai dan norma budaya, juga efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Misalnya saja, adat ombo atau larangan menangkap ikan di periode tertentu di wilayah danau lindu, ternyata memberikan dampak, terhadap kelestarian populasi ikan yang ada di danau lindu. Serta fakta lainnya yang ada di Sulawesi Tengah,”tandasnya.(hnf)