Oleh: Bunda Wiwik(Ketua F-PKS DPRD Sulawesi Tengah)
Sebagai bagian dari penggagas, kami sangat berharap Majelis Masyayikh bisa segera terbentuk. Pasal 24 tentang sistem penjaminan mutu adalah salah satu pasal yang kami rancang dengan hati-hati. Kami percaya bahwa penjaminan mutu tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi harus melibatkan ulama dan tokoh pesantren.
Namun, hingga 2025, Majelis Masyayikh tingkat Provinsi Sulteng belum terbentuk. Ini tentu mengecewakan. Tanpa lembaga ini, standar mutu pesantren tidak terdefinisi dengan baik, dan fasilitasi yang diberikan tidak terukur efektivitasnya.
Kami berharap pemerintah daerah segera menginisiasi pembentukan Majelis Masyayikh. Libatkan para kyai, tokoh pesantren, dan akademisi. Bentuk lembaga yang kredibel dan dipercaya oleh komunitas pesantren. Ini adalah kunci untuk memastikan bahwa fasilitasi yang diberikan benar-benar berkualitas dan bermanfaat.
Kami menyadari bahwa pasal-pasal tentang monitoring dan evaluasi dalam perda ini masih lemah. Kewajiban pelaporan triwulan yang kami rumuskan ternyata tidak cukup tanpa indikator kinerja yang jelas dan mekanisme sanksi yang tegas.
Ini adalah pembelajaran bagi kami. Monitoring bukan sekadar kewajiban administratif, tapi harus menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan. Seharusnya ada KPI yang terukur, ada mekanisme feedback, dan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.
Ke depan, jika ada revisi perda, aspek monitoring dan evaluasi harus diperkuat. Harus ada sistem yang memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk fasilitasi pesantren benar- benar memberi dampak positif.
Salah satu kelemahan yang kami sadari adalah mekanisme partisipasi pesantren dalam perencanaan program. Pasal 31 tentang partisipasi masyarakat memang masih bersifat umum dan voluntary. Tidak ada wadah formal yang kami rancang untuk memastikan suara pesantren didengar.
Ini adalah kesalahan perspektif kami. Kami terlalu fokus pada bagaimana pemerintah memfasilitasi, tanpa cukup memikirkan bagaimana pesantren terlibat aktif sejak awal. Pesantren seharusnya menjadi subjek yang ikut merencanakan, bukan hanya objek yang menerima program.
Kami mengusulkan agar dibentuk forum atau wadah komunikasi reguler antara pemerintah daerah dengan pesantren. Musyawarah pesantren tingkat provinsi yang melibatkan pengurus pesantren, kyai, dan alumni bisa menjadi mekanisme partisipasi yang terstruktur.
Pasal 17 tentang dukungan dalam bentuk hibah memang belum mengatur kriteria dan mekanisme seleksi yang detail. Kami menyadari ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan. Ketiadaan kriteria objektif dan mekanisme transparan adalah celah yang harus segera ditutup.
Kami mengusulkan agar segera disusun petunjuk teknis yang mengatur kriteria penerima hibah secara objektif dan terukur. Proses seleksi harus transparan, melibatkan tim independen, dan hasilnya dipublikasikan. Ini penting untuk menjaga kredibilitas program dan mencegah politisasi bantuan.
Sebagai bagian dari penggagas yang peduli dengan nasib perda ini, kami mengusulkan beberapa langkah konkret:

Sebagai bagian dari penggagas, visi kami adalah menjadikan pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tapi juga pusat pemberdayaan masyarakat. Pesantren memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat, memiliki jaringan alumni yang luas, dan memiliki kepercayaan publik yang tinggi.
Dengan fasilitasi yang tepat, pesantren bisa menjadi motor pembangunan ekonomi lokal, pusat pengembangan UMKM santri, dan laboratorium inovasi sosial. Ini bukan mimpi, tapi potensi riil yang harus kita wujudkan bersama.
Kepada seluruh pemangku kepentingan, kami mengajak untuk tidak melihat perda ini sebagai dokumen final yang sempurna. Ia adalah titik awal dari sebuah perjalanan panjang. Implementasi yang efektif membutuhkan kolaborasi semua pihak: pemerintah daerah, DPRD, pesantren, ulama, akademisi, dan masyarakat.
Kepada pemerintah daerah, kami memohon komitmen yang lebih kuat. Perda ini adalah amanat yang harus diwujudkan, bukan sekadar dokumen pelengkap. Alokasikan anggaran, susun petunjuk teknis, dan pastikan implementasi berjalan.
Dan kepada teman-teman DPRD, kami mengajak untuk melakukan fungsi pengawasan yang optimal. Lakukan hearing rutin dengan pesantren, evaluasi implementasi perda, dan dorong pemerintah untuk lebih serius.
Di Momen Hari Santri ini, kami sebagai penggagas melakukan introspeksi. Ada kekecewaan karena implementasi yang belum optimal, tapi ada juga harapan yang masih menyala. Kami percaya bahwa dengan evaluasi jujur dan komitmen bersama, perda ini bisa memberikan manfaat nyata bagi pesantren.
Tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar, tapi juga bukan waktu yang terlalu lama untuk memperbaiki. Masih ada kesempatan untuk mewujudkan cita-cita awal: pesantren yang berkualitas, mandiri, dan berkontribusi bagi pembangunan Sulawesi Tengah. Dan ternyata Harapan itu terlihat cerah dengan adanya Program Berani CERDAS dan Bernai BERKAH. Inilah
momentumnya dan semoga hari santri Tahun ini termanfaatkan dengan hadirnya Program Berani CERDAS dan Bernai BERKAH.
Kepada para santri dan kyai yang telah berjuang tanpa lelah, kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Kalian adalah aset bangsa yang tidak ternilai. Kami berjanji akan terus memperjuangkan agar perda ini tidak sekadar teks, tapi menjadi kenyataan yang membawa berkah. Semoga refleksi ini bisa menjadi awal dari perbaikan yang nyata. Semoga komitmen kita semua pada pesantren bukan hanya di momen peringatan, tapi dalam kebijakan dan program yang berkelanjutan.
Kehadiran Program Berani Cerdas dan Berani Berkah dalam RKPD 2026 adalah momentum yang tidak boleh kita lewatkan. Ini adalah kesempatan emas juga untuk menerjemahkan idealisme perda menjadi realitas program yang terukur dan berdampak dalam APBD 2026.
Kami mengajak semua pihak untuk melihat Program Berani Cerdas dan Berani Berkah bukan sebagai entitas terpisah dari Perda Fasilitasi Pesantren, melainkan sebagai instrumen implementasi yang saling memperkuat. Perda memberikan landasan hukum dan arah kebijakan, sementara Program Berani Cerdas dan Berani Berkah menyediakan mekanisme operasional dan dukungan anggaran.
Kami melihat beberapa potensi Implementatif antara Perda Fasilitasi Pesantren dengan Program Berani Cerdas dan Berani Berkah, yaitu :
Pertama, Program Berani Cerdas dan Berkah dapat menjadi wadah operasionalisasi dari fasilitasi pesantren yang diamanatkan perda. Jika selama ini perda terasa “menggantung” tanpa program konkret, maka Berani Berkah bisa menjadi ujung tombak implementasinya.
Kedua, alokasi anggaran dalam RKPD untuk Program Berani Cerdas dan Berani Berkah dapat menjadi solusi atas tantangan pendanaan yang selama ini menjadi kendala. Line item yang jelas dalam struktur anggaran akan memudahkan perencanaan dan pelaksanaan program fasilitasi. Ketiga, pendekatan pemberdayaan dalam Program Berani Cerdas dan Berani Berkah sejalan dengan visi menjadikan pesantren sebagai peningkatan SDM Unggul, pusat pemberdayaan masyarakat, dan bukan sekadar lembaga pendidikan formal. Ini membuka peluang pengembangan
diri, ekonomi produktif santri dan alumni.
Demikianlah sekelumit kegelisahan yang sudah berumur 3 tahun lamanya semenjak Perda ini lahir, semoga momem hari Santri kali ini tidak hanya dijadikan ajang ceremonial ucapan semata, tetapi ada semangat dan tanggung jawab mewujudkan apa yang telah kita tetapkan bersama.
Wallahu a’lam Bisshawab.