PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, telah membahas dan menetapkan Raperda tentang Cagar Budaya menjadi perda baru di Sulawesi Tengah.
Fraksi PKS berpendapat, bahwa lahirnya Perda tentang Cagar Budaya ini, menjadi bukti keseriusan pemerintah Sulawesi Tengah, dalam melakukan perlindungan pelestarian cagar budaya yang ada di Sulawesi Tengah.
“Bagi Fraksi PKS, Raperda perlindungan dan pelestarian cagar budaya, termasuk hal yang urgent untuk dibahas, sebab regulasi ini, akan banyak bersinggungan dengan peraturan lainnya. Misalnya Perda RTRW, serta tentu saja visi-misi gubernur,”kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sulteng, Asrullah SE, MM.
Menurutnya, Pemerintah Sulawesi Tengah, telah menandatangani kesepahaman bersama menteri kebudayaan. Dalam MoU tersebut, salah satu komitmennya adalah menjadikan Sulawesi Tengah, sebagai salah satu provinsi yang nantinya akan membangun kolaborasi strategis dalam menyatukan arah, memperkuat kinerja di bidang kebudayaan.
“Dalam pandangan umum kami, ingin mempertanyakan kelanjutan dari program pencanangan Sulawesi Tengah, sebagai provinsi 1.000 megalith, yang saat ini gaungnya sudah semakin meredup,”katanya.
Menurut Aleg dari Dapil Buol Tolitoli yang duduk di Komisi II ini, bahwa beberapa situs sejarah yang ada di Sulawesi Tengah, hendaknya menjadi perhatian pemerintah. Maka dengan lahirnya regulasi baru yang secara spesifik mengatur masalah perlindungan cagar budaya ini, diharapkan menjadi jalan bagi pemerintah untuk mendata kembali, sekaligus memprogramkan perlindungan bagi cagar-cagar budaya dan sejarah yang ada di sulawesi tengah.
“Dalam program pelestarian, hendaknya pemerintah tidak hanya fokus melestarikan potensi 2.014 buah benda cagar budaya yang beragam di Lembah Bada, Behoa, Pekurehuan, Lindu dan Palu saja. Tetapi juga potensi cagar budaya yang ada di kabupaten lain di seluruh Sulawesi Tengah, walaupun dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan daerah,”tandasnya.(hnf)