WAKIL Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Takwin, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Poboya terkait aktivitas pengelolaan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup warga setempat.
Pernyataan itu disampaikan Takwin yang juga Anggota Komisi III, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng bersama PT Citra Palu Mineral (CPM), pemerintah daerah, serta perwakilan adat dan masyarakat Poboya, Senin (23 Februari 2026).
Kata Takwin, masyarakat Poboya merupakan penduduk asli yang telah lama bermukim di kawasan tersebut sebelum adanya aktivitas perusahaan, sehingga hak-hak mereka tidak boleh diabaikan.
Masyarakat yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, tentu harus mendapatkan haknya. DPRD akan tetap berdiri di sisi rakyat.
“Kami juga mengapresiasi kehadiran perwakilan masyarakat dan dewan adat Poboya yang telah menyampaikan aspirasi secara terbuka dalam forum tersebut,”katanya.
Ia menilai dinamika dan perbedaan pendapat yang sempat menghangat dalam rapat merupakan bagian dari proses demokrasi.
Selain itu, ia menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan yang hadir dan memaparkan penjelasan dalam RDP.
“Forum tersebut menjadi langkah penting untuk mencari titik temu antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat agar tercipta solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak,”tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dipimpin Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri. Dilaksanakan di ruang rapat Komisi, lantai III Gedung B DPRD Sulteng. RDP membahas terkait legalitas tambang rakyat dan skema kemitraan dengan PT Citra Palu Minerals (CPM).
RDP yang sebelumnya ditunda dua kali tersebut akhirnya dihadiri pihak PT CPM, OPD Mitra Provinsi, Ketua Komnas HAM Sulteng, Ketua Adat Masyarakat Poboya.(*/hnf)